Zakat Fitrah

Ditunaikan per jiwa selama Ramadan, senilai 2,5 kg beras yang dikonversi ke rupiah.

Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.

HR. Abu Dawud

Rp50.000

per jiwa, setara beras kualitas premium

8.596 muzakkiDitutup

Periode terakhir 19 Februari 2026 sampai 20 Maret 2026

F******lberzakat Rp50.000

Disalurkan oleh

NU Care-LAZISNU

Dihimpun lewat JPZIS NU Online yang resmi di bawah NU Care-LAZISNU.

Informasi

Dalam bulan suci Ramadhan, terbuka pintu-pintu ampunan dan keberkahan bagi seluruh umat Islam. Dan di antara kewajiban yang ditegaskan dalam bulan yang penuh berkah ini adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya, sebagai bentuk penyucian jiwa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Melalui NU Filantropi, pembayaran zakat fitrah dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan, memastikan bahwa mereka juga dapat merasakan keberkahan bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri dengan bahagia.

Zakat Fitrah Anda dikonversikan dari harga 2,5 kilogram beras ke dalam Rupiah sebesar Rp50.000 (beras kualitas premium). Dana Zakat Fitrah tersebut kami konversikan ke dalam nilai Rupiah, sebagaimana yang diatur dalam Fiqih Zakat, untuk kemudian kami salurkan kepada para mustahiq.

NU Care-LAZISNU, sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) siap menyalurkan Zakat Fitrah Anda semua. Zakat Fitrah Anda akan didistribusikan secara langsung kepada para mustahiq, melalui jaringan NU Care-LAZISNU yang tersebar di 388 cabang di seluruh Indonesia dan dunia.

Demi memudahkan proses administratif dan penyaluran, fitur Zakat Fitrah di NU Online Super App ditutup sedikit lebih awal, yakni pada akhir Ramadhan atau malam 1 Syawal pukul 20.00 WIB.

Zakat fitrah dibuka lagi saat Ramadan. Fidyah tetap bisa dibayar kapan saja.